Kamis, 04 September 2008

Dukung Fatwa Haram Merokok




Daku sangat mendukung Fatwa Haram merokok yang akan dikeluarkan oleh MUI. Maafkan bagi teman-teman para perokok, bukannya Daku cari musuh ya? *sekarang ja musuhnya masih banyak*. Daku cuman ingin menyampaikan pendapat. Boleh toh?
Merokok itu banyak ruginya. Apalagi buat daku pribadi, bikin kepala saya pening. Kalo dipikir-pikir, uang buat beli rokok kalo dikumpulin terus diinvestasikan kayaknya bisa belipat ganda tuh. *obsesi jadi orang kaya*
Ternyata para ilmuwan dan ekskutif perusahaan Brown & Williamson Tobacco (B&W) dan perusahaan British American Tobacco (BAT) sejak awal tahun 60-a udah tahu sifat dan efek biologis dari nikotin, bahkan mengeksploitasinya untuk membuat para perokok makin kecanduan. Pada tahun 1996, Prof Glantz dan timnya mempublikasikan buku The Cigarette Papers, yang menawarkan intipan lewat lubang kunci bagaimana industri rokok BAT bekerja. Buku ini telah mengubah secara mendasar persepsi masyarakat Amerika tentang industri rokok dan bagaimana mengubah kebijakan publik untuk meregulasi dan melitigasi industri rokok. Pada dekade 1980-an industri rokok sudah terpojok ketika Surgeon General dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan dengan tudingan
"perokok pasif" yang disebabkan asap lingkungan tembakau (environmental tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru.
Sayang sekali,kegiatan kampanye antirokok di Indonesia berjalan sendiri-sendiri dan tidak bersinergi. Pengendalian epidemi akibat merokok memang tak cukup hanya dengan upaya mengharamkan rokok yang malah kontroversial dan tak produktif. Iklan rokok seharusnya ditandingi dengan iklan layanan masyarakat dan juga "gerilya media" yang cerdas dan efektif. Selain itu juga nggak cukup dengan desakan kenaikan cukai rokok atau perdalarangan merokok di tempat umum yang ternyata cuma jadi kertas.

STOP MEROKOK!

2 komentar:

Anonim mengatakan...

MUI = Majelis Udut Indonesia...
Empat sehat lima sempurna enam kumplit kalau ada rokoknya...

Obat Herbal Penyakit Amandel mengatakan...

kalau saya setuju ini kalau di haramkan,,
karena berbahaya buat pengguna dan orang2 di sekitarnya